Jumat, 27 Mei 2011

Incoterms 2010 aktif 1 januari 2011

Syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang selama ini digunakan dalam praktik perdagangan ekspor impor adalah Incoterms 2000. Namun telah diluncurkan pada pertengahan September 2010 dan terhitung 1 Januari 2011, mulai berlaku revisi terbaru dari salah satu produk International Chamber of Commerce (ICC) itu, yaitu INCOTERMS 2010.

Apa saja perbedaan yang ada antara Incoterms 2010 dan Incoterms 2000? Berbeda dengan empat kelompok syarat penyerahan barang yang ada di Incoterms 2000 (kelompok E, F, C, dan D), Incoterms 2010 meringkasnya menjadi dua kelompok saja, yaitu:
Kelompok syarat yang berlaku untuk semua moda transportasi

  1. EXW (Ex Works)
  2. FCA (Free Carrier)
  3. CPT (Carriage Paid To)
  4. CIP (Carriage and Insurance Paid To)
  5. DAT (Delivered at Terminal) – BARU!
  6. DAP (Delivered at Place) – BARU!
  7. DDP (Delivered Duty Paid)
Kelompok syarat yang hanya berlaku untuk moda transportasi laut dan sungai (inland waterway)
  1. FAS (Free Alongside Ship)
  2. FOB (Free on Board)
  3. CFR (Cost and Freight)
  4. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Jika di Incoterms 2000 terdapat 13 syarat penyerahan barang, di Incoterms 2010 menyusut menjadi 11 syarat. Rinciannya, 4 syarat Incoterms 2000 dihapus dan diganti 2 syarat baru. Ini dia:

Dihapus:
  • DAF (Delivered at Frontier)
  • DDU (Delivered Duty Unpaid)
  • DEQ (Delivered at Quay)
  • DES (Delivered Ex Ship)
Ditambahkan:
  • DAT (Delivered at Terminal)
  • DAP (Delivered at Place)
Revisi tersebut ditujukan untuk mengurangi ketidakefektifan keempat syarat (DAF, DDU, DEQ, DES). Sulit untuk menentukan perbatasan mana yang disepakati (frontier). Namun dengan dua syarat baru (DAP dan DAT), telah jelas tempat dan terminal mana yang disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar